“Apa Yang Telah Dipersatukan Allah, Tidak Boleh Diceraikan Manusia”
Kutipan di atas sudah populer. Barangkali karena perceraian itu sendiri memang sudah menjadi bagian dari pop culture . Infotainmen hampir setiap hari memuat berita tentang perceraian. Di Malaysia, Saudi Arabia, dan India, perceraian di kalangan agama tertentu bahkan sudah bisa dianggap sah lewat SMS. Gereja Katolik menganut bahwa perkawinan yang sah tanpa halangan antara seorang pria dan wanita yang sudah dibaptis ( ratum ) dan yang sudah disempurnakan dengan persetubuhan ( consummatum ) tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun selain oleh kematian (KHK pasal 1141). Hanya perkawinan yang non-ratum dan yang ratum et non consummatum saja yang dapat dibatalkan atau diputuskan sesuai kuasa Gereja yang berwenang. Gereja juga mengizinkan perpisahan dengan tetap dalam ikatan perkawinan dalam kasus perzinahan atau KDRT yang membahayakan nyawa pasangan atau anaknya. Meski mengenal perceraian, Gereja tidaklah permisif. Perceraian harus menjadi alternatif